kritik dan saran

Pengertian Warna

Warna adalah spektrum tertentu yang terdapat di dalam suatu cahaya...

12 Cara Membuat Google Lebih Efektif

Gunakan tanda kutip untuk mencari satu kalimat. Misalnya: "daftar kota di Amerika" ; Google akan menampilkan semua situs yang memuat kalimat daftar kota di Amerika. Contoh lain:...

Plus Size Model

Pernah dengar Plus-Size Model? Plus-Size Model adalah istilah untuk model-model dengan ukuran badan di atas rata-rata. Bukan hanya berat badan, tetapi juga tinggi. Beberapa model berukuran plus ini merajai...

It's All About Java

Bahasa pemrograman Java pertama lahir dari The Green Project, yang berjalan selama 18 bulan, dari awal tahun 1991 hingga musim panas 1992. Proyek tersebut belum menggunakan versi yang dinamakan Oak. Proyek ini dimotori oleh...

Deteksi Penyakit Lewat Anggota Tubuh

Fungsi utama kuku adalah melindungi ujung jari yang lembut dan penuh urat saraf, serta mempertinggi daya sentuh. Secara kimia, kuku sama dengan rambut yang...

Rabu, 23 Mei 2012

Tips Membangun Usaha


Mendirikan "Usaha Mandiri" bukanlah hal yang mudah. Orang yang gagal mendirikan usaha mandiri jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan orang yang sukses. Faktor terpenting dalam memulainya ialah pengetahuan, pengalaman dan jaringan.

Pengetahuan tentang ilmu usaha memang sangatlah penting. Misalnya jika ada orang yang membuka sebuah usaha kecil-kecilan. kalau tidak diperhitungkan dengan matang tentang modal, pengeluaran, pemasukan, tranport dll, maka bisa saja besar pasak dari pada tiang. Usahanya bisa saja hancur saat itu juga. Akan tetapi berbeda kalau orang tersebut memiliki pengetahuan yang mumpuni. Usaha yang kecil pun bisa tumbuh menjadi usaha mandiri yang besar.

Faktor pengalaman pun sangat penting dalam mencoba membangun usaha yang mandiri. Karena menurut pepatah, pengalaman adalah guru yang berharga. Pengalaman tentang usaha ini bisa didapat dengan mencoba memulai usaha. Jangan takut dengan kegagalan, karena kegagalan yang kita alami bisa berbuah manis sebuah pengalaman yang berharga. Sehingga kita bisa menghindari penyebab kegagalan tersebut di kemudian hari.

Jaringan usaha atau bisnis sangatlah pengting pula. Sebagaimana yang kita ketahui, manusia adalah makhluk sosial. Artinya satu sama lainnya saling membutuhkan. Dengan memiliki jaringan usaha yang baik dan luas, maka diharapkan kita bisa membangun sebuah usaha yang mandiri.

Usaha yang dimulai hari ini bisa menjadi sebuah kerajaan bisnis di masa depan nanti. Jangan takut dengan kegagalan. Karena kegagalan akan memberikan kita sebuah pengalaman. Tidak ada orang sukses di dunia ini yang tidak pernah gagal. Selamat mencoba.

Credits to: Tulisan Bisnis

IT Forensik

Apa sebenarnya IT Forensik itu?
Ya, IT Forensik adalah kegiatan pencarian barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya.

Mengapa perlu adanya IT Forensik?
Karena modern ini kejahatan atau tindak merugikan atas dasar ketidak sengajaan tidak hanya terjadi didalam dunia nyata saja, melainkan telah merambah kedalam dunia digital, hal ini dikarenakan perkembangan zaman yang semakin cepat telah membuat masyarakat konvesional beralih menjadi masyarakat digital, dan tentu saja dimasa transisi tersebut menimbulkan berbagai macam lubang kejahatan baru disamping adanya peluang usaha dan kegiatan baru.

Kejahatan atau kejadian dalam dunia nyata sangatlah berbeda dengan dunia digital, karena jikalau di dunia nyata suatu kejadian yang telah terjadi hanya dapat di reka ulang maka lain halnya didalam dunia digital, bahwa setiap kejadian yang telah terjadi dapat dimunculkan kembali(buka perekaan) untuk dijadikan sebagai bukti otentik dalam menyelsaikan suati kasus, dan tentu saja hal ini jauh berbeda dengan apa yang harus dilakukan polisi dengan seorang IT Forensik.

Bagaimana seharusnya perkerja IT Forensik dimata pemerintah?
Pekerja IT Forensik dimata pemerintah seharusnya sudah mempunyai badan hukum dan regulasi tersendiri yang tersahkan kedalam Undang-udang dasar Negara, sehingga seorang IT Forensik memiliki keberadaan yang dijalas baik dimasyarakat maupun pemerintah, maka beranjak dari hal tersebut kegiatan yang dilakukan seorang IT Forensik memiliki hak dan privasi yang terlindungi oleh Undang-undang dasar Negara, sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus penyalahan seorang IT Forensik atas kegiatan yang dilakukan untuk tergugat/target dengan dalih hak privasi yang justru memberatkan dirinya.

Credits to: Rumah Kiat

Senin, 21 Mei 2012

Jenis-Jenis Cyber Crime

Cyberstalking 
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya. Contoh Kasus : Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu, mail yang berisi kontes / undian berhadiah. Undang-undang : Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan


Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Contoh Kasus : Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat detikcom - Jakarta, Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu. Undang-Undang : (Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar) - Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya. - Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.


Hacking dan Cracker 
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. Contoh Kasus : Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan. Undang-Undang : Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. (Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)


Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Contoh Kasus : Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com. Undang-Undang : Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana) ( Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta). SUMBER : http://originaltujuh.blogspot.com/2011/04/jenis-cybercrime-serta-contoh-kasus-dan.html

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More